Berikut kami lampirkan AD/ART LKSA Al Hikam. Yang disusun oleh Pengurus Pusat Yayasan Al Hikam Cinta Indonesia.
Akta Notaris : Yayasan Al Hikam Cinta Indonesia SK. Menteri Kehakiman RI. Nomor: C – 135, HT. 03. 01. Th. 1996, oleh Bpk. Muchlis Tabrani, SH
Jaga 2 Desa Tumbak Kecamatan Pusomaen Kabupaten Minahasa Tenggara
Telp: 085336165557 Website : www.alhikam-indonesia.blogspot.com
ANGGARAN DASAR
LEMBAGA KESEJAHTERAAN SOSIAL ANAK
(LKSA)
AL HIKAM MINAHASA TENGGARA
BAB I
NAMA, WAKTU, TEMPAT DAN IDENTITAS
Pasal 1 (Satu)
NAMA
Nama Lembaga ini adalah bernama Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak Al Hikam disingkat LKSA Al Hikam
Pasal 2 (Dua)
WAKTU
Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) Al Hikam di dirikan pada tanggal 06 Juli 2011 di Minahasa Tenggara
Pasal 3 (Tiga)
TEMPAT
Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) Al Hikam ini bertempat di Jaga 2 Desa Tumbak Kec. Pusomaen Kab. Minahasa Tenggara Propinsi Sulawesi Utara Negara Republik Indonesia
Pasal 4 (Empat)
Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) Al Hikam ini merupakan sebuah lembaga Sosial yang didalamnya menyelenggrakan santunan Yatim, Piatu, dan Dlu’afa.
Pasal 5 (Lima)
IDENTITAS
Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) Al Hikam ini membantu dalam bidang sosial untuk kesejahteraan masyarakat khususnya anak.
BAB II
ASAS, SIFAT DAN SEMBOYAN
Pasal 6 (Enam)
ASAS
Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) Al Hikam ini berasaskan Islam Indonesia, UUD 1945 dan Pancasila.
Pasal 7 (Tujuh)
SIFAT
Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) Al Hikam ini bersifat kekeluargaan dan kegotong royongan.
Pasal 8 (Delapan)
SEMBOYAN
LKSA Al Hikam memiliki semboyan sesuai dengan motto Yayasan, yakni: “Dari Pencerahan Menuju Pergerakan”
BAB III
VISI, MISI, TUJUAN DAN FUNGSI
Pasal 9 (Sembilan)
VISI
Terciptanya Kesejahteraan Sosial Bagi Seluruh Anak Yang Kurang Mampu
Pasal 10 (Sepuluh)
MISI
Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) Al Hikam ini mempunyai Misi :
1. Meningkatkan kecerdasan Spritual (Dzikir), Intelektual (Fikr) dan Gerakan Aktual (Amal Shaleh)
2. Mencetak generasi yang mengaktuaisasikan ajaran Agama dan nilai-nilai pancasila
3. Membantu meningkatkan kesejahteraan masyarakat dalam memenuhi kebutuhan hidupnya.
Pasal 11 (Sebelas)
TUJUAN
LKSA Al hikam bertujuan :
1. Turut serta mendukung pemerintah dalam upaya mencerdaskan anak kurang mampu (yatim, terlantar dan dhu’afa) melalui jalur Pendidikan Non Formal
2. Turut serta dalam memajukan kepentingan umum dalam bidang kesejahteraan sosial, dan budaya
3. Turut serta dalam upaya menjaga persatuan dan kesatuan serta keutuhan Negara Kesatuan Repubik Indonesia
4. Melakukan kegiatan-kegiatan yang positif, berdaya guna/ berhasil guna bagi masyarakat dan pemerintah
5. Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) Al Hikam tidak berafiliasi dengan partai politik
6. Turut serta membantu pemerintah dalam memberantas buta huruf dan buta aksara.
7. Turut serta membantu pemerintah dalam meningkatkan pendidikan intelektual, emosional dan spiritual
Pasal 12 (Dua Belas)
FUNGSI
Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) Al Hikam ini berfungsi sebagai :
1. Sarana Komunikasi dan silaturahmi sosial
2. Memberikan Pertolongan bagi masyarakat yang membutuhkan bantuan
BAB IV
KEPENGURUSAN
Pasal 13 (Tiga Belas)
Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) Al Hikam diurus oleh suatu badan pengurus yang terdiri dari :
1. Penasihat
2. Pengurus Inti
3. Donatur
BAB V
STRUKTUR ORGANISASI
Pasal 14 (Empat Belas)
Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) Al Hikam sekurang-kurangnya teridiri dari Ketua, Sekretaris, Bendahara, untuk melaksanakan kebijaksanaan organisasi secara operasional, maka dibentuklah bagian-bagian yang diperlukan.
BAB VI
KEDAULATAN
Pasal 15 Lima Belas)
1. Kedaulatan tertinggi berada ditangan seluruh Pengurus Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) Al Hikam yang diwujudkan melalui musyawarah kepengurusan
2. Musyawarah Pengurus Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) Al Hikam dilakukan satu tahun sekali
Pasal 16 (Enam Belas)
TUGAS DAN WEWENANG MUSYAWARAH
1. Mendengarkan, mengevaluasi dan menilai laporan pertanggung jawaban pengurus Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) Al Hikam
2. Menyempurnakan dan atau menetapkan AD/ART serta merumuskan dan mengusulkan program
3. Memilih pengurus untuk periode berikutnya
Pasal 17 (Tujuh Belas)
QUORUM DAN PENGAMBILAN KEPUTUSAN
1. Musyawarah pengurus dinyatakan syah apabila dihadiri sekurang-kurangnya 2/3 dari pengurus yayasan
2. Ketetapan musyawarah dinyatakan syah apabila disetujui sekurang-kurangnya ½ lebih satu dari peserta yang hadir
BABV VII
KEUANGAN ORGANISASI
Pasal 18 (Delapan Belas)
Keuangan Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) Al Hikam didapat dari :
1. Bantuan dari instansi Pemerintah/Swasta
2. Sumbangan dan usaha lain yang halal dan tidak mengikat
3. Donatur tetap dan tidak mengikat
BAB VIII
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR
Pasal 19 (Sembilan Belas)
1. Anggaran dasar ini dapat dirubah dalam musyawarah pengurus sekurang-kurangnya 2/3 anggota yang hadir
2. Ketetapan musyawarah dinyatakan syah apabila disetujui sekurang-kurangnya ½ lebih satu dari peserta yang hadir
BAB IX
ATURAN TAMBAHAN
Pasal 20 (Dua Puluh)
Hal-hal lain yang belum diatur dalam AD ini, akan diatur dalam ART dan peraturan-peraturan lain yang tidak bertentangan dengan AD/ART berdasarkan musyawarah mufakat
BAB X
PENUTUP
Pasal 21 (Dua Satu)
1. AD ini hanya berlaku untuk kepengurusan Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) Al Hikam
2. Dengan ditetapkannya AD ini, maka AD sebelumnya dinyatakan tidak berlaku lagi
ANGGARAN RUMAH TANGGA
LKSA AL HIKAM
KABUPATEN MINAHASA TENGGARA
BAB I
PENGERTIAN
Pasal 1 (Satu)
Anggaran Rumah Tangga Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) Al Hikam, selanjutnya disingkat ART LKSA merupakan landasan konstitusional lanjutan sebagai penjelas AD Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) Al Hikam dan aturan-aturan mengenai hal-hal yang belum di atur dalam AD LKSA
BAB II
KEANGGOTAAN
Pasal 2 (Dua)
Anggota LKSA terdiri dari :
1. Anggota biasa, adalah anggota yang simpatisan terhadap Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) Al Hikam
2. Anggota isrimewa, adalah pengurus LKSA yang aktif dalam berbagai bidang yang di adakan oleh Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) Al Hikam
3. Anggota kehormatan, adalah para penasihat dan para donatur tetap
Pasal 3 (Tiga)
Masa keanggotaan adalah pengurus LKSA yang masih aktif dalam kegiatan yang diadakan oleh Yayasan Al Hikam Cinta Indonesia
Pasal 4 (Empat)
HILANGNYA KEANGGOTAAN
1. Meninggal dunia
2. Melakukan pelanggaran yang mengacaukan keadaan LKSA
3. Diberhentikan atau dipecat melalui mekanisme yang berlaku
Pasal 5 (Lima)
HAK ANGGOTA
1. Memilih dan dipilih menjadi pengurus
2. Mempunyai hak bicara dan bersuara
3. Berhak mengikuti kegiatan yang diselenggarakan Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) Al Hikam
4. Mengeluarkan pendapat, mengajukan usul baik secara lisan maupun tulisan
Pasal 6 (Enam)
KEWAJIBAN ANGGOTA
1. Mentaati Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) serta keputusan-keputusan lainnya
2. Menjaga nama baik Agama, keluarga, diri sendiri, serta nama baik Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) Al Hikam
3. Mengikkuti dengan aktif kegiatan yang dilaksanakan oleh Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) Al Hikam
BAB III
KEPENGURUSAN
Pasal 7 (Tujuh)
1. Pengurus Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) Al Hikam merupakan pimpinan tertinggi organisasi
2. Komposisi pengurus sekurang-kurangnya terdiri dari Ketua, Sekretaris, dan Bendahara serta masing-masing merangkap sebagai anggota Yayasan
3. Untuk melaksanakan kebijaksanaan organisasi secara operasional, maka di bentuklah seksi-seksi, dan seksi-seksi tersebut adalah :
a. Seksi Humas
b. Seksi Perencanaan dan Pembangunan
c. Seksi Pendidikan
d. Seksi Kesejahteraan Sosial
e. Seksi Peranan Wanita
f. Seksi Akomodasi
Pasal 8 (Delapan)
MASA BHAKTI
Masa Bhakti pengurus adalah empat tahun, dan dapat dipilih kembali pada periode berikutnya
Pasal 9 (Sembilan)
HAK-HAK PENGURUS
1. Membuat kebijaksanaan organisasi Yayasan dengan tidak bertentangan dengan AD/ART Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) Al Hikam
2. Menggunakan Fasilitas yang disediakan Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) Al Hikam
Pasal 10 (Sepuluh)
KEWAJIBAN PENGURUS
1. Menjalankan amanat organisasi sesuai dengan jabatan yang diembannya
2. Merealisasikan keputusan-keputusan musyawarah
3. Menjadi suri teladan kepada seluruh anggota Yayasan dan Masyarakat
4. Tidak melakukan hal-hal yang dianggap mencoreng nama baik pribadi dan organisasi
Pasal 11 (Sebelas)
BERAKHIRNYA JABATAN PENGURUS
1. Meninggal dunia
2. Berhenti atas permintaan sendiri secara lisan dan tulisan
3. Diberhentikan melalui mekanisme yang berlaku
4. Berakhirnya masa jabatan dalam waktu yang ditentukan
BAB IV
MUSYAWARAH
Forum pengambilan kebijaksanaan Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) Al Hikam terdiri dari :
1. Musyawarah Kepengurusan Yayasan
2. Musyawarah Istimewa disingkat MI
3. Rapat Pleno
4. Rapat Harian
5. Rapat Bidang
6. Rapat Kepanitiaan
BAB V
PERUBAHAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
Anggaran Rumah Tangga ini dapat di rubah dalam Musyawarah Pengurus Yayasan dengan sekurang-kurangnya 2/3 suara yang hadir
BAB VII
ATURAN TAMBAHAN
Pasal 16 (Enam Belas)
Hal-hal lain yang belum diatur dalam ART ini akan diatur kemudian dalam peraturan-paraturan lain berdasarkan musyawarah mufakat
BAB VIII
PENUTUP
Pasal 17 (Tujuh Belas)
1. ART ini hanya berlaku untuk satu periode yang ditentukan
2. Dengan ditetapkannya ART ini, maka ART sebelumnya dinyatakan tidak berlaku lagi
3. ART ini ditetapkan di Tumbak Kec. Pusomaen Kab. Minahasa Tenggara Prop. Sulawesi Utara pada tanggal pada tanggal 06 Juli tahun 2011 Dan mulai berlaku sejak ditetapkannya melalui Musyawarah kepengurusan.
MEKANISME KERJA PENGURUS
LEMBAGA KESEJAHTERAAN SOSIAL ANAK (LKSA) AL HIKAM
PENDAHULUAN
Untuk mencapai tujuan yang diharapkan dan kedinamisan suatu organisasi harus didukung oleh keuletan anggota dan kreativitas yang tinggi, sarana dan prasarana modal serta penataan yang efektif dan efisien.
Tertibnya organisasi dalam menjalankan kegiatan, harus ditopang oleh pengurus yang bekerja efektif, ulet dan didukung oleh partisifasi seluruh anggota.
Apabila unsur-unsur di atas terpenuhi secara keseluruhan, maka dapat mengantarkan organisasi mencapai tujuan serta terciptanya suasana tertib, lancar dan dinamis.
BAB I
PENGERTIAN
1. Mekanisme kerja pengurus merupakan kerangka acuan yang bersifat umum bagi pelaksanaan kegiatan-kegiatan Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) Al Hikam beserta segenap aparat organisasinya.
2. Mekanisme kerja pengurus merupakan deskripsikonstitusi lanjutan dari AD/ART Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) Al Hikam.
BAB II
MAKSUD DAN TUJUAN
Maksud disusunnya Mekanisme Kerja Pengurus Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) Al Hikam adalah sebagai berikut :
1. Menjaga kelancaran an tertib organisasi
2. Memberikan arahan dan acuan yang jelas, terinci dan terencana bagi pelaksanaan kegiatan organisasi
3. Terwujudnya administrasi yang rapaih
4. Terlaksananya program kerja dengan baik
Tujuan :
1. Mewujudkan efektifitas dan efisiensi kerja pengurus Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) Al Hikam
2. Menghindari adanya “Overlaping” kerja pengurus Yayasan
BAB III
LANDASAN
a. Landasan Hukum
1. Islam Indonesia
2. Pancasila dan UUD 1945
3. Akta Notaris Yayasan Al Hikam Cinta Indonesia SK. Menteri Kehakiman RI. Nomor: C – 135, HT. 03. 01. Th. 1996, oleh Bpk. Muchlis Tabrani, SH.
b. Landasan Operasional
1. AD/ART Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) Al Hikam
2. Hasil Musyawarah pengurus Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) Al Hikam
BAB IV
TATA TERTIB ORGANISASI
Batasan-batasan Hak dan Wewenang Kekuasaan :
a. Ketua
Status dan Fungsinya :
1. Sebagai mandataris Musyawarah Kepengurusan dan Sidang
Istimewa
2. Merupakan Top Leader untuk menjaga kestabilan dan kedinamisan
organisasi
3. Sebagai pimpinan dan penanggung jawab tertinggi organisasi
4. Pemegang kebijaksanaan umum organisasi
Tugas dan Kewajiban :
1. melaksanakan amanat hasil Musyawarah Kepengurusan
2. mengkoordinasi, mengevaluasi, dan mengawasi kegiatan secara keseluruhan
3. menentukan arah kebijaksanaan organisasi
4. bertanggung jewab kepada Musyawarah Kepengurusan
Hak dan Wewenang :
1. berhak mengadakan peringatan dan meresuple pengurus yang tidak aktif
2. menandatangi surat keluar dan masuk untuk setiap kegiatan
3. meminta laporan kepada semua seksi dan anggota
b. Sekretaris
Status dan Fungsinya :
1. Pemegang kebijakan tertinggi pengurus Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) Al Hikam dibidang Administrasi Kesekretariatan
2. Sebagai pelaksana harian membantu ketua dalam melaksanakan tugasnya
3. Sebagai penanggung jawab Administrasi Kesekretariatan
4. Pengganti ketua dalam hal kekuasaan dan kebijakan, apabila keduanya berhalangan
5. Sebagai penertib sistem keorganisasian
Tugas dan Kewajiban :
1. Mendampingi ketua dalam melaksanakan tugasnya
2. Mengevalusi seluruh kegiatan bersama ketua dan pengurus lainnya
3. Mengatur dan merencanakan kelengkapan kesekretariatan dan administrasi
4. Menginventarisasi seluruh kekayaan organisasi
5. Menyiapkan penyelenggaraan rapat dan mendokumentasikannya
6. Bertanggung jawab kepada ketua
7. Memberikan bimbingan kepada pengurus seksi untuk melaporkan selurukh kegiatan yang telah dilaksanakan
8. Bertanggung jawab kepada Musyawarah Pengaurus dan Musyawarah Istimewa
9. Memberikan bimbingan kepada pengurus seksi dalam hal persuratan
Hak dan wewenang :
1. Membuat kebijakan umum kesekretariatan
2. Menandatangi surat bersama ketua
3. Mengatur pendayagunaan alat-alat inventaris kesekretariatan
4. Menempati secretariat yang ada
c. Bendahara
Status dan Fungsinya :
1. Fungsionaris pengurus Yayasan
2. Pelaksana kebijakan umum dibidang keuangan
Tugas dan Kewajiban :
1. Melaksanakan program dibidang keuangan
2. Bersama ketua dan pengurus lainnya mengevaluasi kegiatan yang telah dilaksanakan
3. Bertanggung jawab kepada ketua
4. Melaporkan keluar masuknya keuangan kepada ketua
5. Memberikan bimbingan kepada bendahara panitia kegiatan dalam hal pembuatan pendanaan dan laporan keuangan dalam LPJ kegiatan
6. Mencatat keluar masuknya dana dan mengatur sirkulasi keuangan organisasi
7. Bertanggung jawab kepada Musyawarah Kepengurusan
Hak dan wewenang :
1. Membuat kebijakan umum dibidang keuangan dengan persetujuan ketua dan sekretaris
2. Membuat kebijakan Finansial dalam hal pendanaan kegiatan dengan persetujuan ketua dan sekretaris
d. Pengurus Seksi
Status dan Fungsinya :
1. Fungsionaris pengurus organisasi
2. Mendampingi dan membantu ketua dalam melaksanakan tugasnya
3. Membuat format awal terhadap program kerja yang dibidanginya.
Tugas dan Kewajiban :
1. Melaksanakan program pada seksinya masing-masing
2. Bertanggung jawab atas jalannya program seksi yang dipimpinnya
3. Bertanggung jawab terhadap pelaksanaan kegiatan masing-masing seksi
4. Memperhatikan dan menjaga keharmonisan antara seksi yang satu dengan seksi yang lain
5. Bertanggung jawab kepada Musyawarah Kepengurusan/ Musyawarah Istimewa
Hak dan wewenang :
Membuat kebijakan pada seksinya sesuai dengan kebutuhan atas sepengetahuan ketua Yayasan
Membuat kebijakan finansial dalam hal pendanaan kegiatan dengan anggotanya masing-masing
BAB VI
PENYELENGGARAAN DAN JENIS RAPAT
1. Rapat Harian adalah rapat yang dihadiri oleh pengurus (Ketua, Sekretaris, Bendahara, dan masing-masing seksi)
2. Pleno tengah adalah rapat yang dihadiri oleh pengurus Yayasan yang dilaksanakan 6 bulan sekali untuk memberikan laporan dan evaluasi program kerja serta menetapkan kebijakan-kebijakan yang dianggap perlu dengan tidak bertentanngan dengan AD/ART Yayasan serta mekanisme kerja pengurus
3. Rapat Seksi, adalah rapat yang dilaksanakan oleh masing-masing seksi sesuai dengan kebutuhan atas sepengetahuan ketua Yayasan
4. Rapat Kepanitiaan, adalah rapat yang dilaksanakan dan dihadiri oleh panitia kegiatan yang telah di syahkan oleh pengurus Yayasan untuk merealisaikan program kerja serta mempunyai hak dan wewenang untuk membicarakan suatu kegiatan
BAB VII
TATA CARA PENGAMBILAN KEPUTUSAN
1. Keputusan diambil berdasarkan musyawarah untuk mencapai mufakat
2. Bila point pertama tidak menyelesaikan, maka dilaksanakan dengan jalan suara terbanyak (keputusan diambil dengan cara voting)
BAB VIII
TATA ADMINISTRASI
1. Dalam melaksanakan aktivitas surat menyurat ditangani oleh sekretaris yang disetujui oleh ketua
2. Jenis surat yang di tulis oleh sekretaris dan ketua Yayasan adalah :
a. Surat-surat penting yang yang mempunyai kualifikasi surat :
Surat Keputusan dengan kualifikasi surat : KPTS
*Surat Keterangan dengan kualifikasi surat : KET
? Surat Tugas dengan kualifikasi surat : TGS
? Surat Mandat dengan kualifikasi surat : MDT
b. Surat-surat penting yang tidak mempunyai kualifikasi surat :
? Surat Undangan
? Surat Permohonan, dan
? Surat-surat penting lainnya
3. Jenis surat yang dibuat oleh setiap seksi disetujui oleh ketua Yayasan
4. Dalam realisasi program kegiatan, penanganan persuratan dibuat oleh sekretaris dan ketua pelaksana kegiatan dengan persetujuan Ketua Yayasan
5. Kode surat yang digunakan adalah :
a. Surat-surat yang dikeluarkan oleh Sekretaris Yayasan
BAB IX
ATURAN TAMBAHAN
1. Hal-hal lain yang belum diatur dalam mekanisme kerja ini, akan diatur kemudian berdasarkan musyawarah mufakat
2. Tata tertib ini hanya berlaku bagi pengurus Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) Al Hikam
BAB X
PENUTUP
Mekanisme Kerja Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) Al Hikam ini ditetapkan di Sekretariat Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) Al Hikam Dusun 2 Desa Tumbak Kec. Pusomaen Kab. Minahasa Tenggara Prop. Sulawesi Utara pada tanggal 06 Juli 2011 dan mulai berlaku sejak ditetapkannya mekanisme kerja ini.
Ditetapkan di :
Manado, 16 Juli 2011
Komentar